(???)
Galau malam ini adalah tentang bagaimana menentukan halal-haram dalam konsep ekonomi Islam.
Ada pandangan bahwa, penggiat ekonomi islam sekarang yang berkecimpung dalam instansi-instansi yang membawa nama syariah atau islam malah melakukan suatu kekeliruan.
Kekeliruan tersebut antara lain adalah karena sistem yang digunakan masih dalam lingkaran sistim yang dibentuk oleh negara Barat yang notabenenya memiliki ideologi sekuler.
Apakah sistim yang diterapkan maupun produk2 yang ditawarkan oleh instansi syariah sudah sesuai dengan kaidah2 dalam fiqh muamalah? Apakah justru hal yang dilakukan sekarang adalah sebuah pemakluman untuk menghalalkan sesuatu yang sebenarnya haram untuk dilakukan?
Allah melarang riba, menghalalkan jual-beli. Akan tetapi, pada kenyataanya, perbankan syariah di Indonesia belum bisa terlepas dari sistim yang dibentuk oleh BI.
(???)
Apakah sebenarnya yang harus dilakukan umat Islam dalam mendobrak rantai ekonomi yang telah tersekulerkan dengan baik ini? Apakah harus terus mengikuti sistim? Apakah harus keluar dari sistim?
Menarik yang dilakukan oleh salah satu penggiat ekonomi Islam yang ada di Sawangan. Beliau secara perlahan menularkan tindakan yang mencerminkan kegigihannya dalam melakukan praktik ekonomi Islam. Kebiasaannya menggunakan dinar-dirham dalam bertransaksi merupakan usaha nyata untuk keluar dari sistim yang ada.
(???)
22.50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar